adf.ly

Kamis, 30 Juni 2011

Apa yang dimaksud dengan Korupsi ?

menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 tahun 2001.
berdasarkan pasal tersebut , korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk  / jenis tindak pidana korupsi. pasal - pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenakan pidana penjara karena korupsi.

Ketigapuluh bentuk / jenis tindak pidana korupsi tersebut perinciannya sebagai berikut:

1) pasal 2
2) pasal 3
3) pasal 5 ayat ( 1 ) huruf a
4) pasal 5 ayat ( 1 ) huruf b
5) pasal 5 ayat 2
6) pasal 6 ayat ( 1 ) huruf a
7) pasal 6 ayat ( 1 ) huruf b
8) pasal 6 ayat ( 2 )
9) pasal 7 ayat ( 1 ) huruf a
10) pasal 7 ayat ( 1 ) huruf b
11) pasal 7 ayat ( 1 ) huruf c
12) pasal 7 ayat ( 1 ) huruf d
13) pasal 7 ayat ( 2 )
14) pasal 8
15) pasal 9
16) pasal 10 huruf a
17) pasal 10 huruf b
18) pasal 10 huruf c
19) pasal 11
20) pasal 12 huruf a
21) pasal 12 huruf b
22) pasal 12 huruf c
23) pasal 12 huruf d
24) pasal 12 huruf e
25) pasal 12 huruf f
26) pasal 12 huruf g
27) pasal 12 huruf h
28) pasal 12 huruf i
29) pasal 12 B jo. Pasal 12 C dan
30) pasal 13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.