Anda punya situs lendir? Nampaknya tidak lama lagi anda harus mengikhlaskan kepergiannya. DPR telah mensahkan undang - undang cyber yang pertama (Undang - Undang Informasi Transaksi Elektronik). Gak tanggung - tanggung denda yang harus dibayar Rp 1 Miliar kepada siapa saja yang menyebarkan konten porno. Bunyi pasalnya seperti ini :
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ditunggu aja bagaimana kejelasan dari undang - undang tersebut mengenai situs seperti apa yang akan diblokir. kalo ada udel keliatan juga termasuk porno gak ya?hehe..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.